Mukadimah
Perjanjian ini adalah kontrak standar dan kesepakatan hukum yang bersifat final, mutlak, dan mengikat secara hukum penuh antara PT Fiberin Lintas Data, sebuah Badan Hukum yang didirikan sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (selanjutnya di dalam dokumen ini disebut sebagai "Penyedia Layanan", "Kami", atau "Fastnet"), dan pihak perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah, maupun badan hukum lainnya (selanjutnya di dalam dokumen ini disebut sebagai "Pelanggan", "Konsumen", atau "Anda").
Dokumen Syarat dan Ketentuan Layanan (selanjutnya disebut "Perjanjian") ini mengatur secara komprehensif mengenai pemanfaatan jasa akses telekomunikasi pita lebar terintegrasi (Integrated Broadband Internet Access), lisensi penggunaan infrastruktur jaringan fisik serat optik, kepemilikan dan batasan intervensi atas perangkat keras *Customer Premises Equipment* (CPE), mekanisme penagihan dan rekonsiliasi finansial, Service Level Agreement (SLA), Kebijakan Penggunaan yang Dapat Diterima (AUP), serta pelepasan dan batasan tanggung jawab hukum secara mutatis mutandis antara kedua belah pihak.
BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PACTA SUNT SERVANDA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA), DENGAN MELAKUKAN PENDAFTARAN BAIK SECARA DARING MAUPUN LURING, MENYELESAIKAN PROSES VERIFIKASI IDENTITAS, MEMBAYAR BIAYA INSTALASI/UANG MUKA LANGGANAN PADA SISTEM OXIGEN.ID, ATAU SECARA AKTIF MENGGUNAKAN LAYANAN JARINGAN INTERNET KAMI MELALUI ALAMAT IP YANG DIALOKASIKAN, ANDA MENYATAKAN SECARA SADAR, DALAM KEADAAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI, TANPA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN, TELAH MEMBACA, MEMERIKSA, MEMAHAMI, DAN MENYETUJUI UNTUK TUNDUK SEPENUHNYA KEPADA SELURUH PASAL, AYAT, DAN KLAUSUL DI BAWAH INI BESERTA SEGALA PERUBAHAN, AMANDEMEN, DAN ADENDUMNYA DI MASA DEPAN. APABILA ANDA TIDAK MENYETUJUI SEBAGIAN ATAU SELURUH KETENTUAN INI, ANDA DIWAJIBKAN UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN PENGGUNAAN LAYANAN DAN MENGAJUKAN TERMINASI.
Daftar Isi Susunan Perjanjian
- BAB I: Landasan Hukum dan Yurisdiksi Teritorial
- BAB II: Ketentuan Umum, Definisi, dan Terminologi
- BAB III: Sifat, Spesifikasi, dan Ruang Lingkup Layanan
- BAB IV: Syarat Pendaftaran, KYC, dan Kapasitas Hukum
- BAB V: Prosedur Instalasi, Akses Properti, dan Titik Demarkasi Fisik
- BAB VI: Status Kepemilikan, Pemeliharaan, dan Restriksi Modifikasi Perangkat (CPE)
- BAB VII: Kebijakan Penggunaan Layanan yang Sah (Acceptable Use Policy / AUP)
- BAB VIII: Kebijakan Anti-Mutilasi Jaringan (Anti-Resale Clause)
- BAB IX: Penagihan, Mekanisme Pembayaran, Perpajakan, dan Auto-Isolir
- BAB X: Service Level Agreement (SLA), Target Resolusi Gangguan, dan Ekskulpasi
- BAB XI: Pelindungan Data Pribadi dan Privasi Informasi Elektronik
- BAB XII: Pemutusan Layanan Sementara, Terminasi Sepihak, dan Penarikan Aset
- BAB XIII: Keadaan Memaksa (Force Majeure)
- BAB XIV: Penyelesaian Sengketa, Domisili Hukum, dan Pilihan Forum Litigasi
- BAB XV: Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
-
1.1.
Seluruh arsitektur ketentuan, frasa, hak, kewajiban, penafsiran, dan eksekusi operasional dalam Perjanjian ini disusun berdasarkan, ditafsirkan menurut, dan tunduk sepenuhnya pada hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
1.2.
Dengan menyetujui Perjanjian ini, Pelanggan dan Penyedia Layanan secara sadar dan tegas mengesampingkan segala bentuk klaim yurisdiksi, prinsip hukum perdata internasional, atau intervensi dari badan peradilan/arbitrase wilayah hukum asing di luar NKRI.
-
1.3.
Dasar hukum dan legitimasi operasional penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang diuraikan dalam dokumen perikatan ini merujuk, bersandar, dan ditegakkan pada peraturan perundang-undangan berikut, termasuk, namun tidak terbatas pada, dan tanpa mengesampingkan peraturan turunannya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) / Burgerlijk Wetboek, khususnya Buku Ketiga tentang Perikatan, secara spesifik Pasal 1320 mengenai Syarat Sahnya Perjanjian, Pasal 1338 mengenai Asas Kebebasan Berkontrak, dan Pasal 1266 mengenai Syarat Batal;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, beserta seluruh Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan Menteri pelaksananya;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tetap tunduk dan mengacu pada klausula baku (eksonerasi) yang secara tegas diperkenankan oleh hukum, kebiasaan industri telekomunikasi (Best Practice), dan disepakati bersama;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
-
2.1.
Untuk memitigasi perbedaan penafsiran gramatikal dan semantik, istilah-istilah yang dikapitalisasi dalam Perjanjian ini, kecuali konteks kalimat secara gamblang menentukan lain, akan memiliki makna dan definisi yang dijabarkan di bawah ini secara rigid:
- Penyedia Layanan (Internet Service Provider / ISP) adalah PT Fiberin Lintas Data, sebuah badan hukum (Perseroan Terbatas) yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia, yang memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi dan menjalankan operasional bisnis dengan merek dagang "Fastnet", "JDP Fast.net", atau afiliasinya.
- Pelanggan adalah individu yang bertindak untuk dirinya sendiri, badan usaha, lembaga, instansi pemerintah, atau badan hukum lainnya, yang kapasitas hukum dan identitas demografisnya telah tervalidasi melalui sistem registrasi Know Your Customer (KYC) Kami, dan berstatus aktif secara finansial dalam berlangganan Layanan.
- Layanan adalah penyediaan akses interkoneksi ke jaringan internet global berskala pita lebar (Broadband Internet Access) berbasis teknologi transmisi cahaya Gigabit Passive Optical Network (GPON) atau Ethernet Passive Optical Network (EPON) yang dialirkan hingga ke properti Pelanggan.
- Sistem Penagihan (Billing System) merujuk pada ekosistem tata kelola digital terpadu milik Kami, yang dikenal dengan nama "Portal Billing Oxigen.id", atau platform lain yang Kami tunjuk di kemudian hari. Sistem ini secara sentral digunakan untuk orkestrasi registrasi, pemantauan status topologi RADIUS, automasi *suspend/resume* akses, pencetakan faktur tagihan (*Invoice*), dan integrasi dengan gerbang pembayaran elektronik (*Payment Gateway*).
- Customer Premises Equipment (CPE) merupakan agregasi dari seluruh spesifikasi perangkat keras, modul, kabel, dan infrastruktur penunjang milik Penyedia Layanan yang ditempatkan secara fisik di dalam maupun di luar struktur bangunan properti Pelanggan. Hal ini meliputi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Optical Network Terminal (ONT) atau Optical Network Unit (ONU);
- Router Wireless Local Area Network (WLAN / Wi-Fi);
- Kabel Serat Optik Distribusi (*Drop Core Cable*) dari tiang ODP ke rumah;
- Konektor mekanik (*Fast Connector* / FC / UPC / APC);
- Kotak terminasi optik dinding (Optical Rosette);
- Kabel UTP/Patch Cord;
- Adaptor Catu Daya (Power Adapter) bawaan pabrik.
- Optical Distribution Point (ODP) / Optical Distribution Box (ODB) adalah kotak terminasi pasif eksternal (umumnya berada di tiang udara atau pedestrial bawah tanah) yang mendistribusikan *core* optik dari sentral ke berbagai rumah Pelanggan melalui pembagian rasio *Splitter*.
- Titik Demarkasi (Demarcation Point) adalah garis batas pembagi hierarki tanggung jawab operasional, teknis, dan finansial secara definitif dan absolut antara infrastruktur yang dikendalikan oleh Penyedia Layanan dengan jaringan area lokal (Local Area Network / LAN / WLAN) yang dikendalikan secara independen oleh Pelanggan.
- Service Level Agreement (SLA) adalah kesepakatan tertulis mengenai parameter standar jaminan ketersediaan performa jaringan (*Network Uptime*) yang Kami kompensasikan jika gagal dipenuhi berdasarkan metrik waktu tertentu.
- Force Majeure (Keadaan Memaksa) adalah suatu kejadian alamiah, sosial, atau politis yang luar biasa, tidak terduga, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak dapat dicegah dengan standar kehati-hatian manusia (*best effort mitigations*), dan berada sepenuhnya di luar kendali wajar Penyedia Layanan, yang mengakibatkan terhambatnya atau mustahilnya pelaksanaan kewajiban dalam Perjanjian ini.
-
3.1.
Sifat Distribusi Bandwidth (Maximum Information Rate): Pelanggan secara teknis memahami dan menyetujui bahwa Layanan Akses Internet tipe Residensial/SOHO yang dialokasikan oleh Fastnet diatur dan disediakan berdasarkan prinsip jaringan terbagi dengan metode "Best Effort" (Upaya Terbaik). Skema kecepatan yang diiklankan dan dicantumkan dalam profil tagihan merupakan angka Maximum Information Rate (MIR) atau "Kecepatan Hingga (*Up-to*)", BUKAN merupakan garansi penyediaan lebar pita secara simetris, statis, berdedikasi tinggi, atau rasio perbandingan 1:1 layaknya layanan Committed Information Rate (CIR/Dedicated Leased Line). Kecepatan aktual secara alami akan berfluktuasi berdasarkan kepadatan agregasi trafik di jaringan lokal maupun *backbone* internasional.
-
3.2.
Optical Power Budget: Fastnet menjamin integrasi sinyal optik dari sentral *Optical Line Terminal* (OLT) hingga ke perangkat ONT di sisi Pelanggan dapat beroperasi secara normal HANYA JIKA tingkat atenuasi (redaman / *Rx Power*) cahaya laser berada dalam ambang batas toleransi desain jaringan pasif kami, yakni maksimal berada pada kisaran -27 dBm (decibel-milliwatts). Apabila di kemudian hari terdeteksi pelemahan sinyal di atas -28 dBm hingga *Loss* (Lampu PON merah), hal tersebut dikategorikan sebagai insiden gangguan fisik (Physical Layer Issue) yang wajib ditindaklanjuti.
-
3.3.
Pengalokasian Protokol Internet (IP): Secara standar, untuk paket komersial reguler, Penyedia Layanan akan melakukan distribusi IP Publik bersifat dinamis (Dynamic IP) melalui lapisan translasi alamat jaringan *Carrier-Grade NAT* (CGNAT). Pelanggan tidak berhak mengklaim kepemilikan atas sewa nomor IP tersebut. Permintaan alokasi IP Publik Statis terdedikasi merupakan produk terpisah yang tunduk pada tarif berlangganan premium ekstra bulanan dan justifikasi penggunaan teknis.
-
4.1.
Pemohon layanan secara hukum diwajibkan untuk bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, serta menyatakan secara sah bahwa dirinya telah genap berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, sehingga dinilai cakap, berwenang, dan tidak berada di bawah pengampuan (Curatele) dalam mengikatkan diri ke dalam perjanjian perdata sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1329 dan 1330 KUHPerdata.
-
4.2.
Untuk memenuhi standar kepatuhan regulasi telekomunikasi (Know Your Customer / KYC), Pelanggan wajib melampirkan informasi faktual, riil, dan dokumen identitas yang sah dan tidak dimanipulasi, termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Pemindaian atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Republik Indonesia yang masih berlaku;
- Alamat detail properti pemasangan lengkap dengan nama jalan, RT/RW, nomor rumah, dan kode pos yang presisi;
- Alamat surat elektronik (Email) aktif untuk pengiriman tagihan digital;
- Nomor telepon seluler utama dan sekunder yang secara langsung terhubung dengan aplikasi pengirim pesan WhatsApp untuk keperluan komunikasi teknisi, *Customer Service*, dan broadcast *Network Operations Center* (NOC).
-
4.3.
Pelanggan menanggung beban pembuktian dan tanggung jawab pidana penuh apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pemalsuan dokumen identitas (Fraud), penggunaan identitas ganda, atau pendaftaran atas nama pihak ketiga tanpa melampirkan Surat Kuasa bermeterai yang sah.
-
4.4.
Hak Diskresi Absolut Penolakan Berlangganan: Penyedia Layanan mempertahankan hak prerogatif yang tidak dapat diganggu gugat untuk melakukan asessment pra-instalasi, menunda, atau menolak sepenuhnya permohonan aplikasi berlangganan dari calon Pelanggan, tanpa adanya keharusan untuk memberikan kompensasi finansial, ganti rugi waktu, maupun penjabaran alasan teknis mendetail apapun kepada pemohon, yang disebabkan oleh kondisi nyata di lapangan, termasuk, namun tidak terbatas pada indikator berikut:
- Jarak geolokasi properti calon Pelanggan berada di luar penetrasi radius jaringan fiber optik (*Blank Spot* / *Uncovered Area*) atau terlalu jauh dari sentral sehingga melanggar rasio *Optical Power Budget* di atas -27 dBm;
- Alokasi port ketersediaan pada *Optical Distribution Point* (ODP) yang menaungi area domisili tersebut telah tersubstitusi penuh (*Full Port/Exhausted*) tanpa adanya *slot* cadangan;
- Ditemukannya inkonsistensi data atau rekam jejak tunggakan macet berulang (Bad Debt / Blacklist) pada arsip sistem penagihan Kami yang berasosiasi secara langsung dengan alamat fisik rumah/gedung, Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon Pelanggan, atau jejak alamat MAC perangkat sebelumnya;
- Properti berada pada zona sengketa hukum, wilayah yang melarang masuknya ISP eksternal (Monopoli Developer Perumahan), atau area rawan kriminalitas/vandalisme infrastruktur.
-
5.1.
Seluruh proses perakitan, konfigurasi sistem, terminasi optik, dan penarikan kabel distribusi ke lokasi Pelanggan secara otoritatif hanya dapat, boleh, dan sah dieksekusi secara eksklusif oleh Teknisi Resmi, Agen Instalasi Mitra (Subkontraktor), atau personel Field Operations yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor seri valid yang ditugaskan langsung oleh manajemen Fastnet.
-
5.2.
Calon Pelanggan secara proaktif memikul tanggung jawab penuh untuk berkoordinasi, melakukan negosiasi, dan memastikan bahwa izin keamanan akses properti komersial/residensial—baik izin yang bersifat lisan, persetujuan tertulis (Surat Izin Masuk/SIM), maupun pembayaran retribusi lokal—telah diamankan dari pemilik bangunan (jika berstatus sewa/kos), Badan Pengelola Gedung (Building Management), Developer Perumahan, dan struktur kelembagaan rukun tetangga setempat (Ketua RT/RW) sebelum jadwal proses instalasi berlangsung. Penyedia Layanan dilepaskan dari segala tuntutan ganti rugi materil atau biaya taktis (pungutan liar) yang mungkin ditimbulkan dari benturan birokrasi perizinan lingkungan tersebut.
-
5.3.
Klausul Batasan Standar Kabel Drop Core: Biaya instalasi atau biaya pengaktifan perangkat di awal (Setup Fee) yang telah ditagihkan melalui Invoice hanya mencakup alokasi material kabel *Drop Core Fiber Optic* dengan bentangan maksimal linear sejauh 150 (seratus lima puluh) meter, diukur dari titik ODP terdekat hingga masuk ke perangkat *Rosette/ONT* di dalam rumah Pelanggan.
-
5.4.
Apabila karena eskalasi topografi lapangan, rute tiang yang berbelok, atau desain interior rumah yang rumit menyebabkan panjang *marking* penarikan kabel aktual di lapangan melampaui limit standar 150 meter tersebut, maka Pelanggan secara sukarela dan mengikat wajib menanggung seluruh biaya kelebihan material (*Excess Cable Charge*) yang akan dihitung dan dikalikan dengan tarif eceran per meter yang berlaku di hari itu (misalnya: Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per meter ekstra). Penagihan biaya ekstra ini akan diakumulasikan secara transparan dan ditagihkan melalui *Virtual Account* atau metode pembayaran yang sah lainnya.
-
6.1.
MOHON DIBACA DENGAN SAKSAMA - KETENTUAN DEMARKASI FISIK: Pelanggan dengan ini mengakui secara teknis dan menyetujui secara hukum bahwa garis batas yurisdiksi tanggung jawab, jaminan kecepatan, perlindungan kualitas sinyal, dan penyelesaian gangguan (Troubleshooting Scope) dari Penyedia Layanan Fastnet adalah BERHENTI SECARA ABSOLUT, MUTLAK, DAN FINAL PADA ANTARMUKA KONEKTOR KABEL LAN (PORT RJ45 ETHERNET) YANG TERTANAM PADA PERANGKAT OPTICAL NETWORK TERMINAL (ONT) UTAMA MILIK FASTNET.
-
6.2.
Segala bentuk ekstensi topologi di belakang Titik Demarkasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada penambahan perangkat keras eksternal mandiri seperti *Hub*, *Switch Manageable/Unmanageable*, *Router Access Point* pihak ketiga (Asus, TP-Link, Tenda, MikroTik rumahan), penyambungan kabel UTP jarak jauh antar ruangan, hingga pelemahan propagasi dan konektivitas nirkabel (Wireless Local Area Network / Wi-Fi), sepenuhnya berpindah menjadi tanggungan, risiko teknis, dan tanggung jawab operasional eksklusif dari Pelanggan.
-
6.3.
Kami secara mutlak dibebaskan dan diekskulpasi dari segala klaim "Koneksi Lemot", "Video Buffering", "Lagging pada Game", atau "Putus-Nyambung" apabila hasil verifikasi pengukuran diagnostik (*Speedtest* dan *Traceroute* / *Ping* berkelanjutan) yang dieksekusi secara Hard-wired (tersambung kabel LAN langsung dari Laptop/PC ke Port Gigabit ONT Fastnet) menunjukkan hasil parameter latensi, transmisi data, dan alokasi trafik *Bandwidth* yang sesuai dengan klasifikasi tarif paket layanan yang disewa, terlepas dari fakta bahwa pancaran nirkabel (Wi-Fi) di ruangan lain di properti Pelanggan mengalami degradasi kinerja akibat faktor fisik dan elektromagnetik ruang.
-
7.1.
Pelanggan memahami dengan jelas bahwa seluruh susunan perangkat keras CPE (terutama Modem / ONT / Router dan segala piranti optiknya) yang telah ditanamkan, dipaku, digantung, atau diletakkan di properti Pelanggan adalah Hak Milik Mutlak, Properti Esensial, dan Aset Kapital PT Fiberin Lintas Data.
-
7.2.
Status serah terima perangkat tersebut hanyalah berupa Sewa Menyewa / Pinjam Pakai (Bailment) yang masa berlakunya ekuivalen dan terus hidup hanya selama durasi Pelanggan secara kontinu melunasi tagihan bulanan berstatus "Aktif". Pembayaran biaya instalasi di awal (Pasal 5.3) TIDAK BERARTI sebagai transaksi jual-beli berpindahnya hak milik perangkat keras CPE tersebut menjadi milik Pelanggan.
-
7.3.
Pelanggan, tanpa pengecualian, DILARANG KERAS dan dipidana penggelapan aset berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti:
- Memindahtangankan kekuasaan, menghibahkan, menjual, menjual secara *scrap/rongsok*, menggadaikan, atau menjaminkan perangkat CPE Fastnet kepada pihak ketiga, entitas korporasi lain, maupun rentenir komersial dalam bentuk dan manifestasi apa pun;
- Membawa kabur, menolak mengembalikan, atau memindahkan lokasi operasional perangkat CPE ke alamat fisik rumah/kota yang berbeda dari alamat awal instalasi yang teregistrasi di database Billing tanpa mengajukan Surat Permohonan Mutasi Alamat resmi (Relokasi) yang disahkan oleh tim administrasi Kami.
-
8.1.
Guna mempertahankan orkestrasi manajemen sentral, pembaharuan *firmware* terpadu, keamanan topologi jaringan akses, serta visibilitas diagnosis perangkat jarak jauh, Fastnet menerapkan penguncian sistem administrasi pada perangkat lunak ONT. Oleh karenanya, Pelanggan DILARANG KERAS UNTUK MENGUTAK-ATIK, MEMODIFIKASI, ATAU MELAKUKAN PERETASAN INTERNAL (TAMPERING) PADA PERANGKAT CPE, termasuk, namun sama sekali tidak terbatas pada serangkaian aktivitas berikut:
- Menyuntikkan naskah perintah (*Scripting*), melakukan *Bypass*, meretas enkripsi, menggunakan perangkat perantara, atau mengeksploitasi celah kerentanan alat (*Vulnerability Exploit*) untuk memperoleh kredensial kata sandi tingkat Root / Superadmin / Telecomadmin pada alamat *Gateway IP Default* perangkat (misal: 192.168.1.1);
- Melakukan dekompilasi *firmware*, menyematkan OS pihak ketiga (*Custom ROM/OpenWrt/DD-WRT*), atau mengalihkan *Bootloader*;
- Menghapus secara paksa profil enkapsulasi, mengubah konfigurasi protokol jaringan Area Luas (*Wide Area Network / WAN Configuration*), menghapus tautan *Virtual Local Area Network* (VLAN ID), maupun menyadap kunci otentikasi akun Point-to-Point Protocol over Ethernet (PPPoE Client credentials) milik sendiri maupun properti milik Pelanggan Fastnet yang lain;
- Jebakan Intervensi Protokol Remote: Memblokir port telemetri, menghapus parameter konfigurasi CWMP, memutus paksa sambungan Technical Report 069 (TR-069) Auto-Provisioning Access Control Server (ACS)—seperti GenieACS atau platform sejenis—yang mutlak Kami butuhkan untuk merestorasi *routing* tanpa kunjungan teknisi fisik.
-
8.2.
Klausul Biaya Penalti "Hard Reset": Segala tindakan mekanis di mana Pelanggan menekan tombol "Reset to Factory Defaults" (lubang jarum di belakang/bawah mesin ONT) secara sepihak dan sengaja, yang berakibat langsung pada terhapusnya profil TR-069 dan matinya transmisi PPPoE secara masif (*Offline status*), diklasifikasikan sepenuhnya sebagai Kelalaian Berkelanjutan Pelanggan (User-Induced Outage). Atas kelalaian rekonfigurasi pasca-reset tersebut, Penyedia Layanan membebankan Biaya Kunjungan Teknisi Lapangan (Visit Charge) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang wajib disetor lunas sebagai syarat mutlak sebelum lampu internet direstorasi kembali menyala.
-
8.3.
Pelanggan dilarang secara sepihak memindahkan, mencabut, menggulung ulang secara serampangan, atau mengubah rute tatanan fisik kabel Patch Cord / Pigtail Optik kuning dari letak instalasi aslinya. Sudut lekukan ekstrem (*Macro-Bending*) yang menghasilkan lonjakan redaman seketika di atas -28 dBm atau bahkan memutus helai serat kaca (*Fiber Cut*) di dalam *rosette* akan serta merta menggugurkan garansi *maintenance* gratis.
-
9.1.
Memperhatikan status piranti keras CPE yang melekat pada Pasal 7, Pelanggan memikul tanggung jawab perwalian *fidusia* untuk memelihara keselamatan, keamanan estetik fisik, ventilasi termal, dan utilitas listrik penggerak perangkat dari segala ancaman kerusakan luar (*External Hazards*). Kami dengan sangat merekomendasikan injeksi perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau minimal *Stabilizer/Surge Protector* mandiri untuk menjinakkan fluktuasi voltase listrik tegangan rendah domestik dari PLN yang destruktif.
-
9.2.
Dalam keadaan di mana perangkat keras CPE beserta kelengkapannya didiagnosa mengalami kerusakan mati total, kegagalan papan sirkuit utama (*motherboard burnt*), korsleting fatal, atau kerugian bentuk fisik (*mutilated case*) yang menurut hasil investigasi forensik Teknisi Lapangan dipicu secara ekuivalen oleh, termasuk namun tidak terbatas pada: kelalaian penggunaan Pelanggan, tertumpah cairan (air/teh/kopi), dimakan hama binatang (tikus/kecoak yang bersarang di *motherboard*), lonjakan arus petir (induksi listrik via kabel LAN/PLN dari *grounding* buruk rumah Pelanggan), atau terjatuh berbenturan keras, maka Pelanggan tunduk pada komitmen absolut untuk melunasi biaya Penalti Penggantian Perangkat Baru (Device Replacement Indemnity) dengan besaran nominal yang ditetapkan, tetap, dan tak dapat ditawar, yakni:
- Penggantian 1 unit Perangkat Terminal ONT / Router berfrekuensi tunggal (Single Band 2.4 GHz): Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Penggantian 1 unit Perangkat Terminal ONT / Router berfrekuensi ganda (Dual Band 2.4 GHz & 5.8 GHz): Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
-
9.3.
Pelunasan ganti rugi pada Pasal 9.2 akan mengeksekusi pemasangan unit substitusi baru. Kewajiban ganti rugi tersebut tidak diejawantahkan apabila dan hanya apabila kerusakan perangkat diverifikasi murni akibat proses degradasi material berdasar umur ekonomis elektronika yang wajar (natural wear and tear), atau cacat fungsional produksi massal dari pabrikan (intrinsic factory defect / DOA).
-
10.1.
Jaringan pita lebar Fastnet diletakkan dan difasilitasi bagi operasional legalitas komunikasi sipil komersial. Berpijak pada pilar moralitas publik dan beleid UU ITE RI, Pelanggan, anggota keluarganya, tamunya, pegawainya, atau siapapun entitas yang memperoleh koneksi transit melalui SSID Wi-Fi Pelanggan, DILARANG MUTLAK, TEGAS, DAN TANPA KOMPROMI untuk mendayagunakan, memanipulasi, atau mengeksploitasi infrastruktur server dan *routing* milik Fastnet untuk menavigasi, mengeksekusi, memfasilitasi, atau merangkai agenda komputasi yang merobek tapal batas hukum, memantik kerusuhan, melanggar norma kesusilaan publik, atau menggerus ketertiban umum konstitusional.
-
10.2.
Dimensi pelarangan tersebut melingkupi, termasuk, namun esensinya tidak dapat dan tidak boleh terbatas semata-mata pada:
- Eksploitasi Kesusilaan: Menjelajah, membongkar *firewall*, mengunduh (*leeching*), memproduksi, menyimpan dalam server lokal, atau mengorkestrasi sindikasi distribusi file, metadata, maupun muatan visual pornografi ekstrem, prostitusi elektronik (*open BO networks*), dan pelecehan/materi eksploitasi seksual anak (Child Sexual Abuse Materials / CSAM);
- Sektor Perjudian Terlarang: Menyetor dana, mengoperasikan panel afiliasi, mendirikan situs *mirror*, memfasilitasi server, berpartisipasi pada transaksi, atau mengakses IP dan DNS server arena permainan Perjudian Daring (*Online Gambling / Judi Slot / Togel Virtual*) yang telah diblacklist oleh *Trust Positif* Kemenkominfo;
- Tindakan Destruktif Komunikasi (Cyberbullying): Merakit, meresidu, mencetak, atau menembakkan gelombang informasi elektronik artifisial maupun organik yang sarat bermuatan penghinaan, pemerasan karakter, diseminasi rahasia privat (*doxxing*), pengancaman nyawa, fitnah asimetris, hoaks, serta ujaran kebencian radikalisme berbingkai sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang merongrong persatuan negara;
- Intellectual Property Theft: Memfasilitasi pembajakan peluruhan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pencurian hak paten digital, mengoperasikan simpul BitTorrent komersial untuk film, memelihara repositori musik ilegal (*Copyright Infringement*), atau pendistribusian perangkat lunak retak (*Cracked Software / Keygens*);
- Malicious Codes: Menyemai arsitektur server komando dan kontrol (C2), mendistribusikan berkas siluman bersandi perusak sistem seperti *Trojans, Keyloggers, Computer Worms, Spyware, Logic Bombs*, hingga menyekap data pihak lain via *Ransomware* pemeras kripto.
-
10.3.
Pelanggan dilarang membajak arsitektur Layanan Kami sebagai platform proyektil meluncurkan rentetan manuver kriminal kejahatan ranah siber (*Aggressive Cybercrime Activities*), mencakup melakukan pemindaian porta titik kerentanan server publik tanpa *clearance* resmi (*Unauthorized Port/Vulnerability Scanning*), melakukan penetrasi serangan peretasan banjiran paket skala gigabit (*Distributed Denial of Service / DDoS Attacks*), mengubah lanskap halaman situs orang (*Web Defacing*), *Phishing* massal, pengiriman surat sampah intrusif (*Spamming / Unsolicited Bulk Emails*), atau meretas lorong komunikasi terenkripsi milik pihak lawan bicara (*Packet Sniffing / Man-in-the-Middle*).
-
10.4.
Pelaporan Aparat Supremasi Hukum: Kami bukan penegak hukum aktif, namun jika terendus lalu lintas paket (*Deep Packet Inspection Logs / NetFlow data*) yang mengindikasikan pelanggaran masif atas Pasal 10 Perjanjian ini, Penyedia Layanan memegang mandat untuk mencabut sambungan tanpa pemberitahuan (*Null-Routing*), menyimpan arsip trafik, dan menuruti secara pasif setiap titah *subpoena* (surat perintah penyidikan/penyitaan digital) yang dilegitimasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Republik Indonesia, instansi peradilan Kejaksaan, atau regulasi Kementerian tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan yang dituju.
-
11.1.
PERHATIAN KEPADA PELAKU BISNIS BANDWIDTH: Layanan internet Fastnet kategori Segmen Residensial (Rumah Tangga), SOHO, maupun SME (Usaha Mikro) dikonstruksikan dan dikalibrasi harganya murni secara eksklusif untuk kepentingan konsumsi piranti internal di lingkup Satu Alamat Penempatan Saja / Pengguna Akhir (End-User Consumption).
-
11.2.
Pelanggan SANGAT DILARANG KERAS dan diancam pidana kurungan menurut penjabaran instrumen Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 47 (penyelenggaraan jaringan tanpa izin) apabila tertangkap tangan memanipulasi topologi Kami untuk:
- Mendistribusikan ulang, menembakkan transmisi, atau mengekstraksi konektivitas *bandwidth* internet Fastnet melewatu tapal batas terluar dinding alamat fisik instalasi terdaftar (*Off-Premise Distribution*);
- Memancang menara pemancar WiFi Point-to-Point (PtP) / Point-to-Multipoint (PtMP) ke desa atau kelurahan lain;
- Mengecor kabel *outdoor* LAN UTP/Optik liar yang menyeberangi atap tetangga atau melintasi jalan publik;
- Melakukan praktik monetisasi *Voucher* *Hotspot* berbasis RADIUS (*Mikhmon / Userman*), menyewakan kabel *port* per jam, atau memperdagangkan kembali (Membangun Bisnis *RT/RW Net* Ekstrakomptabel) kapasitas data Fastnet untuk mengambil *margin* keuntungan dari pihak ketiga.
-
11.3.
Menembus barikade pelarangan di Pasal 11.2 dikualifikasikan sebagai skandal Wanprestasi Berat dan Pelanggaran Hukum Ekstrem. Kami sebagai pemegang lisensi ISP resmi diberikan kewenangan superior, definitif, dan sepihak untuk kapan saja di detik itu juga membekukan *routing* OLT (*Permanent Service Termination*), mendeportasi IP, merampas atau menggulung seluruh kabel eksternal, dan mencabut CPE (Dismantle), tanpa sedikit pun berkewajiban me-*refund* (mengembalikan) residu uang langganan bulan berjalan. Jika diperlukan, Kami berhak melaporkan aktivitas perampokan pita jaringan tanpa izin (ISP Ilegal) tersebut kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio setempat untuk ditindak tegas.
Departemen Legal, Hukum, & Regulasi Tata Kelola Jaringan
PT Fiberin Lintas Data (Fastnet Cab. Bandung)
Merujuk pada implementasi sistemik perikatan digital berlandaskan kerangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seluruh naskah cetak tebal dan pasal kompleks yang tercetak di atas diperlakukan sama kekuatannya, sah, dan sederajat bagaikan lembar tinta basah perjanjian fisik yang telah ditandatangani di atas Meterai Republik Indonesia yang berlaku secara hukum negara.
KLAUSULA KEPATUHAN PENGGUNA TERAKHIR: Dengan mengklik *checkbox* persetujuan 'Setuju', menyelesaikan transaksi perbankan untuk aktivasi tiket jaringan di portal pembayaran terpadu Oxigen.id, membiarkan status kabel *Drop Core* tersambung di teras bangunan Anda, atau secara aktif mempertahankan sesi koneksi PPPoE dengan IP yang memancar, maka Anda di hadapan hukum terikat secara komprehensif, definitif, absolut, dan berkekuatan yurisdiksi tetap, tanpa bantahan (irrevocable), atas seluruh pilar dan pondasi pasal yang tertuang dalam konstruksi Surat Perjanjian ini.
Hash Dokumen Kriptografik (ID)
FLD-SLA-AUP-2026-REV7-EXTREME
Tanggal Ratifikasi Pengesahan Terakhir
Jumat, 3 April 2026
Pilihan Forum Resolusi Sengketa
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung